KEMENKOPMK - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengesahkan secara resmi perubahan Cuti Bersama Libur Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023 Masehi. Hal itu diputuskan melalui Rapat Koordinasi Evaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, di Kantor KemenkoSebelumnya aturan mengenai libur Hari Raya Idul Fitri 2022 sudah disebutkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni pada 2-3 Mei 2022. Setelah ditetapkan oleh pemerintah, berikut update cuti bersama dan tanggal merah 2022. Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran dan Tanggal Merah 2022. Cuti bersama . 215 436 151 38 248 154 35 286